Sabtu, 05 April 2014

KUNJUNGAN SANTRI KE AL AZHAR

Ternyata dunia ini gak terasa sudah mencapai era globalisasi yang sangat didukung dengan teknologi yang begitu canggih. Perlu diketahui juga, ternyata keseharian kita tak luput dari komunikasi, baik antar teman ataupun yang lainnya. Dan untuk berkomunikasi tentunya harus dengan bahasa juga, bukan begitu !
Bahasa dan teknologi merupakan 2 komponen yang saling berkesinambungan. Hmmm, ngomong-ngomong soal bahasa dan teknologi, ternyata pondok kita semua, Pondok Pesantren Daar El-Qolam yang terkenal dengan mottonya,”Allughatu Taajul Ma’had” telah melakukan study banding ke Universitas Al-Azhar Indonesia yang notabene telah mempelajari 5 bahasa, yaitu, bahasa Inggris, Arab, Jerman, Jepang, China. Semua itu dilakukan guna meningkatkan kualitas bahasa resmi yaitu bahasa ingris dan arab yang digunakan di pondok kita.
Universitas Al-Azhar Indonesia telah berdiri kurang lebih selama 13 tahun. Kunjungan yang diadakan pada tanggal 20 Maret 2014, bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara meningkatkan bahasa asing dengan perangkat multimedia yang mumpuni.
Disana kami disambut dengan meriah dan acara pertama sebelum shalat Jumat, kami menunggu di auditorium untuk mendengarkan kata pengantar dari pimpinan Universitas Al-Azhar. Disambung dengan sambutan dari kakak-kakak mahasiswa dan mahasiswi dari berbagai fakultas sastra. Setelah shalat Jumat dan makan siang kami berjalan menjelajahi sekitar kampus dan alhamdulillah berkat study banding ini, kami dapat banyak ilmu dan teman baru. Mungkin hanya ini yang bisa kita ceritakan kepada sobat pembaca. Terima kasih.

Sumber : Restu http://daarelqolam.ac.id/Santri

Jumat, 04 April 2014

LAPORAN BPK



LAPORAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(BADAN PENGAWAS)
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) HIKMAH
PENGADILAN AGAMA SINTANG

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh,
Bapak Ketua Pengadilan Agama Sintang selaku Pembina koperasi yang kami hormati,
Bapak Ibu pengurus koperasi yang kami hormati, dan Saudara-saudara anggota koperasi yang kami hormati pula.
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan karunia nikmat dan rahmat-Nya pada kesempatan ini kita dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku yang sudah berjalan 2013.
Sesuai dengan pasal 50 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian maka Badan Pengawas memiliki tugas sebagai berikut :
a.   mengusulkan calon Pengurus;
b.   memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c.   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
d.   melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Badan Pengawas melaksanakan tugas pengawasan terhadap kepengurusan koperasi dengan maksud agar perjalanan koperasi dalam kegiatan usahanya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Badan pengawas dipilih dari anggota, oleh anggota, dan merupakan wakil anggota untuk ikut mengawasi kegiatan usaha koperasi. Oleh karena itu Badan Pengawas berkewajiban memberi  laporan kepada anggota,  paling tidak satu kali pada saat RAT.
Memenuhi tugas kewajiban melaporkan hasil pengawasan tersebut, berikut ini kami laporkan kehadapan para anggota, secara singkat terangkum sebagaia berikut:

A.  DASAR PENGAWASAN
1.    Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD / ART)

B.   HASIL PEMERIKSAAN
1.  BIDANG ORGANISASI
      Keanggotaan

               Pertumbuhan keanggotaan mengalami pasang surut sehubungan dengan adanya mutasi kepegawaian, dengan demikian memberikan pengaruh kepada pertumbuhan kekayaan koperasi yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela anggota dan bunga atas pinjaman di tahun berjalan.
Selama tahun usaha 2013 ada 9 orang yang menjadi anggota baru koperasi Hikmah dan ada 5 anggota yang keluar karena pindah tugas ke tempat lain sebagaimana terdapat dalam table di bawah ini :

No
Anggota yang masuk
Anggota yang keluar
1
2
3
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Ny. Drs. Muhammad Ilmi, MHI
Tuan Utin Mas Ayu, SH
Yusri, S.Ag
Muhammad Rais, S.Ag, M.Si
Miftah Ulhaq Thaha Murad, S.H.I, M.H.
Ludiansyah, SHI, MSI
Nova Amalia, SH
Nofiansyah, SH
Nur Kholis
Drs. Muhammad Ilmi, MHI
Ny. Drs. Muhammad Ilmi, MHI
Achmad Syauqi, SHI
Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag
Tn. Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag



      Kepengurusan

             Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melak-sanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus ber-tanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi saat ini adalah :
Ketua               : Amin Sodik, S.H.I, MM.
Sekretaris        : Muhammad Jamil , SH
Bendahara       : Reny Rosanti, SEI

Pengurus merupakan hasil pilihan anggota pada RAT dua tahun yang lalu. Sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga koperasi, masa jabatan pengurus adalah 2 tahun. Dengan demikian pada kesempatan RAT kali ini akan terjadi memilih pengurus baru demi keberlanjutan usaha koperasi atau pengurus yang ada dipilih kembali.


2. BIDANG ADMINISTRASI
Administrasi merupakan cermin tertib kerja. Dalam usahanya Koperasi Hikmah sudah melengkapi administrasi untuk menunjang perjalanan usahanya berupa:
          - Buku Simpanan Anggota/Tabungan nasabah
          - Buku Kas Umum
          - Buku Kas Harian

                Melihat perkembangan koperasi semakin maju dan anggotanya semakin banyak, perlu kiranya pengelolaan koperasi ke depan mengupayakan adanya:
-       Buku Daftar Anggota
-       Buku Pinjaman Anggota
-       Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi dan Keputusannya
-       Buku Notulen Rapat Pengurus/ Badan Pengawas Koperasi dan Keputusannya
Anggaran Rumah Tangga
Ada satu hal yang menjadi prestasi bagi pengurus saat ini adalah berhasil menjadikan koperasi berbadan hukum dengan Nomor : 302/BH/XVII,8/2013 tanggal 25 Juni 2013 hal mana sejak lama diharapkan
                

3. BIDANG KEUANGAN

      Buku Kas Umum

               Buku Kas Umum (BKU) adalah buku untuk mencatat dan mengetahui jumlah-jumlah yang diterima, dikeluarkan dan sisa yang ada di bawah pengurusan bendahara yang harus dipertanggungjawabkan setiap saat.
               Dari hasil pengawasan, ditemui Buku Kas Umum sudah dibuat dan ada beberapa kekeliruan kecil namun sudah diperbaiki.

      Aliran Kas

               Aliran kas adalah pencatatan kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran pada tahun berjalan. Dalam pemeriksaan aliran kas tampak pada buku pembantu kas, buku pinjaman dan angsuran anggota.  Aliran kas cukup lancar dan aman-aman saja walaupun ditemui ada saldo yang cukup tinggi dilahir bulan seperti pada bulan Maret dan April 2013 tercatat saldo kas lebih dari                 Rp. 5.000.000,- (Rp. 5.399.407,- dan Rp. 5.118.149,-) demikain juga pada bulan September 2013 tercatat saldo Rp. 6.729.193,- namun hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
Pada bulan Maret  2013 ada simpanan Sukarela yang diterima di akhir bulan yakni dari PTWP sebesar Rp. 3.300.000,- dan pembayaran angsuran di akhir bulan yakni dari Syaifullah dan Bapak Ahmad Wahib masing-masing Rp. 1.062.322,- dan                    Rp. 1.000.000,-. Demikian juga pada bulan September 2013 ada tutup pinjaman di pertengahan bulan atas nama Bapak Arsyad, SHI dan Ny. Arsyad, SHI masing-masing sebesar Rp. 4.116.667,-

4. PERMODALAN
     
Simpanan Pokok

               Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok dibayar oleh anggita yang baru masuk sebagai anggota kopersi. Pada tahun 2013 ada 9 anggota baru mendaftar sebagai anggota dengan demikian tambahan simpanan pokok di tahun 2013 sebesar Rp 900.000,-

      Simpanan Wajib

              Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dalam hal ini Koperasi Hikmah mewajibkan setiap anggota menyetor simpanan setiap bulan           Rp 30.000,- untuk tahun 2013 dari simpanan wajib  terkumpul tambahan modal sebesar Rp.  18.090.000,-

       Simpanan Suka Rela

               Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja). Pada tahun 2013 tambahan modal dari simpanan sukarela anggota sebesar Rp. 54.898.317,-

               Dari pengelolaan simpanan-simpanan ini koperasi bisa melaksanakan usahanya. Dari hasil pemeriksaan, pengawas berkesimpulan bahwa permodalan (yang selama ini baru berasal dari simpanan anggota) sangat berpengaruh terhadap perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU). Oleh karena itu pengawas menganjurkan kepada forum RAT ini kiranya perlu dipikirkan upaya untuk penambahan modal/peningkatan simpanan pokok atau simpanan wajaib. Dan sangat menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan (uang nganggurnya)di koperasi karena jika dibandingkan dengan menyimpan di bank, karena  lebih menguntungkan menyimpan di koperasi.

Kredit Macet

Dari hasil pengawasan selain masalah permodalan, ada catatan khusus oleh Pengawasan yakni ditemukannya kkredit (pinjaman) yang angsurannya tidak lancar, yakni pinjaman (kredit) atas nama PURWADARMINTA dan Ny. PURWADARMINTA Rp. 5.559.691.- dan Rp. 5.559.691.- tercatat yang bersangkutan terakhir menyetor angsuran pada bulan September 2013. Tentunya hal ini memerlukan perhatian khusus bagi pengurus koperasi.

C. SARAN

               Dari hasil pengawasan pengawas berkesimpulan bahwa pengelolaan koperasi cukup berhasil. Hal ini ditandai dengan perolehan SHU secara nominal meningkat dari tahun lalu dan target perolehan SHU yang direncanakan dalam RAT tahun lalu terlampaui, walaupun walaupun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki :

1. Perlu adanya pembahasan penambahan simpanan anggota untuk menambah modal.
2. Laporan bulanan dibuat secara teratur dan berkala serta 1 rangkap laporan bulanan ditembuskan kepada Badan Pengawas.
3. Pengurus perlu mengupayakan pencatatan (pembukuan) yang lebih teliti baik pada Buku Kas Umum, Buku Simpanan, Buku Pinjaman dal laporan bulan.
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota  Koperasi KSP Hikmah.

               Demikian laporan hasil pengawasan yang bisa kami sampaikan, semoga dapat menambah pemahaman kita semua dalam mengerti arti berkoperasi.

“Dengan berkoperasi hidup lebih baik”

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Sintang, 28 Maret   2014

Badan Pengawas,





Uding Junaedy, SH                      Mariadi, S.H.I. 
Ketua                                                Anggota

SUSUNAN ACARA RAT



SUSUNAN ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ( RAT )
KOPERASI
SIMPAN PINJAM (KSP) “HIKMAH”
PENGADILAN AGAMA SINTANG
TAHUN BUKU 20
13



I.
  ACARA UMUM
1.  Pembukaan.
2.  Sambutan-sambutan
a. Sambutan Ketua Pengadilan Agama Sintang selaku Penasehat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hikmah.
b. Sambutan Pejabat/Dinas Koperasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sintang.
c.  Sambutan Ketua Badan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hikmah

II.  ACARA POKOK
1.   Pengesahan Qourum RAT.
2.   Pembacaan Tata Tertib RAT.
3.   Pengesahan Tata Tertib RAT.
4.   Laporan Pengawas Tahun Buku 2013
5.  Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Pengurus Tahun Buku 2013
6.   Pandangan Umum.
7.   Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Tahun Buku 2013
8.   Penyerahan pemimpin rapat kepada qourum untuk pembentukan pengurus baru.
     a.  Pembentukan Pengurus
dan Badan Pengawas Baru.
     b. Pengesahan Pengurus Baru.
 
9.     Penutup Do’a.





TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ( RAT )
KOPERASI
SIMPAN PINJAM (KSP) HIKMAH
PENGADILAN AGAMA SINTANG
TAHUN BUKU 20
13




PASAL I
NAMA RAPAT DAN KEDUDUKAN
1.    Rapat ini bernama Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah” Pengadilan Agama Sintang Tahun buku 2013
2.    Rapat berkedudukan di Pengadilan Agama Sintang

PASAL 2
WAKTU DAN TEMPAT
1.   Rapat diselenggarakan pada hari Jum’at  tanggal 28 Maret 2014
2.   Tempat Penyelenggaraan Rapat di aula Pengadilan Agama Sintang
PASAL 3
DASAR PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah”:
1.  Undang-undang 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian
2.  Anggaran  Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hikmah
PASAL 4
PIMPINAN RAPAT
1.  Rapat dipimpin oleh Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah”
2.  Pemimpin Rapat bertanggung jawab atas kelancaran rapat
PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tahun Buku 2013  adalah sebagai berikut :
1.  Membahas, mengevaluasi dan menilai laporan pertanggung jawaban keuangan dan pelaksanaan tugas pengurus
2.  Membahas, mengevaluasu dan menilai pelaksanaan tugas pengawas
3.  Pengesahan Laporan pertanggung jawaban Pengurus Tahun Buku 2013
PASAL 5
PESERTA RAPAT
Peserta Rapat Anggota Tahunan  ( RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah” adalah sebagai berikut : Anggota koperasi, Pengurus dan Pengawas serta Seluruh Pegawai Pengadilan Agama  Sintang
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
1.   Setiap peserta rapat berkewajiban mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan dan sudah berada diruangan rapat paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai
2.  Setiap peserta rapat wajib memelihara dan menciptakan ketertiban,keamanan serta kelancaran jalannya rapat.
3.  Setiap peserta rapat wajib mengikuti jalannya rapat dan tidak diperkenankan meninggalakan ruangan tanpa seizin pemimpin rapat.
4.  Setiap peserta mempunya hak untuk bertanya dan berpendapat secara objektif jelas dan tegas
5.  Hak suara satu anggota adalah satu
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT
1.  Pimpinan rapat berkewajiban mengatur, mengarahkan dan mengupayakan agar rapat berjalan sesuai dengan aturan tata tertib.
2.  Sekertaris sebagai notulis berkewajiban mencatat usulan, saran masukan dan pertanyaan yang disampaikan oleh peserta rapat.
3.  Pimpinan rapat berhak mengambil langkah serta tindakan yang diperlukan guna kelancaran dan terciptanya ketertiban jalanya rapat
PASAL 9
SAHNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN RAPAT
1.   Rapat dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh ditambah satu atau lebih dari anggota koperasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah”
2.  Keputusan Rapat Anggota Tahunan sejauh mungkin di ambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
3.  Apabila dalam mengambil keputusan tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir yang mempunyai hak suara
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan rapat setelah terlebih dahulu mendapat petunjuk dan pertiimbangan peserta rapat

PASAL 11
PENUTUP
Peraturan tata tertib ini oleh Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah” tahun buku 2013

Di tetapkan di : Sintang
Pada tanggal   : 28 Maret 2014
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “HIKMAH”
Ketua

         Sekretaris






Amin Sodik, SH.I.,MM

         M. Jamil, SH